Rabu, 11 November 2009

Hukum Menutup Aurat

Jika kita ingin mencari dalil-dalil yang mewajibkan seorang muslimah untuk menutup aurat mereka, maka semua itu akan sangat mudah ditemukan, baik dalil didalam Al-qur'an atau Al-hadits, dibawah ini salah satu contoh saja dalil didalm Al-qur'an yang mewajibkan seorang muslimah untuk menutup aurat mereka : Surat An-Nur Ayat 31 :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Sementara dalil didalam haditspun juga ada lumayan banyak, salah satunya adalah :
Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh SAW berpaling darinya dan berkata:“Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
So ... ga ada alasan buat wanita-wanita yang udah baligh untuk mengumbar auratnya dimuka umum, apalagi dihadapan lawan jenis yang udah dewasa dan bukan mukhrimnya .
semoga artikel ini bermanfaat .

3 komentar: